Intervensi Kesehatan Catin Dapat Cegah Stunting

Pencegahan stunting paling efektif dilakukan pada 1000 hari pertama kehidupan (HPK), sejak dalam kandungan hingga usia dua tahun. Sementara pemeriksaan dan intervensi kesehatan pada calon pengantin (Catin) juga berperan penting dalam pencegahan stunting.

Hal itu diungkap Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Wamendukbangga)/Wakil Kepala BKKBN, Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka, saat memantau langsung Pelayanan serta Pengukuran Lingkar Lengan Atas Calon Pengantin (Catin) dan Pasangan Usia Subur (PUS), Rabu lalu (8/10/2025), di Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.

Pemeriksaan kesehatan bagi calon pengantin, seperti pengukuran lingkar lengan atas dan pemeriksaan kadar hemoglobin (HB), sangat penting untuk menghindari kekurangan energi kronis dan anemia pada ibu hamil.

“Ibu hamil dengan lingkar lengan atas kurang dari 23,5 cm berisiko kekurangan energi kronis. Hemoglobin di bawah 12 perlu diintervensi dengan tablet tambah darah agar ibu tidak anemia dan anak lahir sehat,” ujarnya.

Penurunan stunting telah masuk dalam Asta Cita ke-4 Presiden Prabowo-Gibran, yaitu, memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan, peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.

“Cek kesehatan gratis untuk calon pengantin dan pasangan usia subur merupakan bagian dari program pemerintah di dalam upaya pencegahan stunting,” imbuh Wamen Isyana.

Ia juga menjelaskan 4 Terlalu yang harus dihindari dalam perencanaan kehamilan. Yaitu, terlalu muda menikah, terlalu tua melahirkan, terlalu dekat jarak kelahiran, dan terlalu banyak anak.

Ia pun meminta tim pendamping keluarga (TPK) agar terus mendampingi dan mengedukasi lebih jauh kepada masyarakat tentang 4T dan pentingnya mengatur usia serta jarak kehamilan.

Selain itu, Catin harus memahami bahwa usia ideal perempuan untuk menikah dan melahirkan di atas 21 tahun karena perkembangan panggul sudah sempurna. Dan tidak disarankan menikah di bawah usia 20 tahun, juga tidak dianjurkan melahirkan di usia di atas 40 tahun.

“Pengaturan jarak kelahiran dianjurkan dengan menggunakan kontrasepsi setelah anak pertama lahir,” pungkasnya.