Previous slide
Next slide

Menjawab Kegelisahan Masyarakat, Ini Penjelasan Kepala BKKBN Terkait PP 28 Tahun 2024

Kepala BKKBN, dokter Hasto, menjawab kegelisahan masyarakat setelah disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

“Ini tentang PP 28 tahun 2024. Sebetulnya pasal 98 jangan tidak dibaca, (karena memuat) upaya kesehatan reproduksi dilaksanakan dengan menghormati nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama. Jadi, tidak boleh bertentangan dengan itu. Sehingga pasal-pasal yang ada di bawahnya tidak boleh lepas dari yang ada di (pasal) 98 itu,” tegasnya saat menerima audiensi perwakilan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Selasa (20/08/2024), di kantor BKKBN pusat, Jakarta.

Dokter Hasto juga menyinggung pasal 103 yang dihebohkan terkait pengadaan alat kontrasepsi. Ia menegaskan, BKKBN telah diamanatkan sejak disahkannya Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

Di dalam UU 52 ini disebutkan bahwa pemenuhan alat kontrasepsi hanya untuk Pasangan Usia Subur (PUS) yang sah sebagai suami istri.

Menurut dokter Hasto, penggunaan alat dan obat kontrasepsi (alokon) bagi Pasangan Usia Subur (PUS) sudah diatur dengan jelas. Termasuk di dalam Undang-undang 52 tahun 2009. Juga Undang-undang 23 tahun 2014. Termasuk peraturan BKKBN Nomor 1 tahun 2023, bahwa pemenuhan kebutuhan alokon untuk PUS (Pasangan Usia Subur) dalam KB adalah bagi pasangan suami istri.

“Kita tidak pernah membuat program itu bukan untuk suami istri. Di BKKBN tidak pernah,” tambahnya. BKKBN, tandasnya kembali, selalu membuat program KB untuk suami istri.

“Pendistribusian alat kontrasepsi ke puskesmas dan bidan praktek mandiri terkontrol dengan baik sampai hari ini. Sejak Undang-undang 52 tahun 2009 sudah disediakan metode kontrasepsi sesuai dengan pilihan pasangan suami istri dengan mempertimbangkan usia, paritas, jumlah anak, kondisi kesehatan dan norma agama,” ujarnya.

“Dikunci dengan norma agama sejak tahun 2009. Makanya, itu menjadi bottom line, bagi suami istri di UU 52 tahun 2009 yang wajib kita pedomani,” tegasnya lagi.

Dokter Hasto juga menyebutkan pelayanan kesehatan reproduksi yang disebutkan di Undang-undang nomor 17 tahun 2023. “Ada UU 17 tahun 2023 di mana pelayanan kesehatan reproduksi ditulis di situ, bahwa pelaksanaan pelayanan sebagaimana dimaksud ayat 1 dilakukan dengan tidak bertentangan dengan nilai agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Dokter Hasto mengingatkan bahwa pelaksanaan pelayanan kontrasepsi tidak boleh hanya memedomani ketentuan peraturan undang-undang tanpa harus juga memedomani nilai agama.

Ia juga menerangkan bahwa ada PUS yang masih di usia sekolah sudah terlanjur menikah di usia terlalu muda. Menyitir data Badan Pusat Statistik (BPS), dokter Hasto mengatakan saat ini dari 1000 perempuan usia 15-19 tahun, terdapat 26 anak perempuan yang hamil dan melahirkan.

“Kalau jumlah mereka 100.000, berarti ada 2.600 anak perempuan hamil dan melahirkan. Kalau 1 juta, sudah 26 ribu jumlahnya. Kalau mereka tidak kita layani (ber-KB), bagaimana?” ujar dokter Hasto setengah bertanya. “BKKBN saya kira sudah sejak awal keep on the track ya kita lakukan seperti itu,” lanjutnya.

● Sex Education

Diingatkan oleh dokter Hasto bahwa sex education bukan edukasi tentang hubungan sex. Melainkan terkait bagaimana menjaga kesehatan alat reproduksi*

Dokter Hasto berharap pertemuan dengan HMI bisa menghasilkan kerjasama kampanye tentang sex education kepada para remaja. Diingatkan oleh dokter Hasto bahwa sex education bukan edukasi tentang hubungan sex. Melainkan terkait bagaimana menjaga kesehatan alat reproduksi remaja.

“Semakin banyak diberikan pelajaran atau pendidikan kesehatan reproduksi, semakin dia tidak berhubungan seks awal karena tahu risikonya. Sex education, itu bukan pelajaran hubungan seks. Sex education itu just male and female. Sex education itu pelajaran untuk menjaga kesehatan reproduksi laki-laki dan perempuan,” ujar dokter Hasto.

Menurut dokter Hasto, informasi tentang kesehatan reproduksi penting untuk remaja, salah satunya info bahwa perempuan yang sudah melakukan hubungan seksual sebelum usia 20 tahun dapat meningkatkan potensi kanker serviks.

Dokter Hasto mencontohkan pendidikan seksual. “Saya terangkan bahwa mulut rahim perempuan berumur 14 tahun masih ‘ektropion’, sehingga daerah yang mau jadi kanker masih di luar. Tapi Allah dengan sunnatullahnya ketika perempuan berumur 20 tahun sudah ‘entropion, artinya daerah yang berpotensi kanker sudah di dalam. Itu yang menutup Allah, bukan dokter.”

Dengan begitu, terang okter Hasto yang juga merupakan dokter kandungan, daerah yang berpotensi kanker saat hubungan seks (di umur 20 tahun ke atas) sudah tidak terbentur alat kelamin laki-laki. Sehingga terhindar dari potensi terkena kanker serviks pada usia dewasa.

● Anak Muda & Bonus Demografi

Terkait bonus demografi, dokter Hasto berharap PB HMI ikut berkontribusi dalam menciptakan generasi-generasi yang unggul. Sehingga bangsa ini dapat memanfaatkan bonus demografi yang akan berakhir tahun 2035 di Indonesia.

Dokter Hasto mengatakan sebetulnya periode 2020 sampai 2030 itu merupakan kesempatan bangsa ini meraih puncak bonus. Kalau mau kaya, kata dokter Hasto, saatnya sekarang. Kalau tidak, maka tidak akan kaya.

Karena apa? Di tahun 2020 sampai 2035 dependensi rasio atau rasio ketergantungan sangat keren, di mana setiap 100 orang yang bekerja dan produktif seperti adik-adik ini hanya memberi makan kepada 44 orang (lansia dan mereka yang tidak produktif).

“Itu masa keindahan, masa keemasan dan itu artinya bonus demografi,” jelas dokter Hasto.

Menurut dokter Hasto, bangsa Indonesia akan menunggu ratusan tahun lagi untuk bisa mengulangi peristiwa bonus demografi ini. Tahun 1971, Indonesia pernah memasuki era itu. Namun, ketika itu setiap 100 orang pekerja memberi makan 84 orang. Sehingga bonus tidak diperoleh.

● Cemaskan Kualitas SDM

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PB HMI, Muhammad Jusrianto, mencemaskan tentang lapangan pekerjaan dan kualitas SDM Indonesia.

“Indonesia secara geografi begitu luas dan luar biasa sumber daya alamnya. Tetapi pengendalian kenaikan jumlah penduduk saya kira masih menjadi masalah karena tidak linier dengan kebutuhan atau stok mulai dari pangan hingga pekerjaan,” ujar Jusrianto.

Ia melihat perlu ada keseimbangan antara kenaikan jumlah penduduk dengan ruang-ruang job opportunity, kesempatan kerja dan lain sebagainya.

Open chat
BE Radio Indonesia
Selamat datang di layanan Whatsapp Interaktif BE Radio Indonesia! ada yang bisa kami bantu?