SAMARINDA, BKKBN – Peran keluarga perlu dioptimalkan dan menjadi entitas utama dalam pencegahan stunting. Untuk mengoptimalkan peran tersebut perlu dilakukan intervensi berupa pendampingan oleh Tim Pendamping Keluarga (TPK) yang beranggotakan kader KB, kader PKK maupun bidan.
Pendampingan ini di antaranya dilakukan TPK dalam periode 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK). Termasuk juga ikut melakukan pendampingan terhadap calon pengantin. TPK mempunyai peranan penting dalam pendampingan kepada keluarga sasaran.
Prioritas pendampingan meliputi penyuluhan, fasilitasi pelayanan rujukan dan fasilitasi penerimaan program bantuan sosial serta surveilans/pengamatan berkelanjutan untuk mendeteksi dini faktor risiko stunting.
Kompetensi TPK dalam melakukan pendampingan menjadi faktor penting dalam menekan angka stunting, termasuk di Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam rangka meningkatkan kompetensi TPK dalam melakukan pendampingan, BKKBN Kaltim menyelenggarakan Training of Fasilitator (ToF) bagi fasilitator TPK kabupaten/kota sebanyak tiga angkatan yang dilakukan secara daring dari 12 dan 16 Februari 2024.
Peserta kegiatan ini terdiri dari bidang yang menangani lini lapangan/TPK di OPD KB Kabupaten/Kota, Koordinator Penyuluh Keluarga Berencana tiap kecamatan dan Technical Assistant Kabupaten/Kota.
Kepala Perwakilan BKKBN Kaltim, Dr. Sunarto dalam sambutannya menyampaikan agar tim TPK dapat mengoptimalkan penggunaan aplikasi Elsimil (Elektronik Siap Nikah dan Hamil), sebagai instrumen monitoring dan pendampingan.
Aplikasi ini sekaligus menjadi big data yang dapat memberikan gambaran analitis tentang kondisi kesehatan calon pengantin, pasangan usia subur, ibu hamil, ibu pasca persalinan, dan baduta 0 – 23 bulan di Provinsi Kalimantan Timur.
Melalui instrumen ini apabila ditemukan kondisi sasaran (calon pengantin) yang belum memenuhi standar kesehatan, kader TPK dapat segera melakukan intervensi dalam bentuk pendampingan.
Sunarto berharap peserta yang dilatih melakukan transfer knowledge kepada para TPK pada saat orientasi dilaksanakan di tingkat kecamatan. Tujuannya, agar TPK dapat mengetahui apa peran dan fungsinya di masyarakat dan bagaimana mekanisme kerjanya. “Sehingga hasilnya dapat memberikan daya ungkit terhadap penurunan stunting” pungkasnya.*
Penulis : Lili
Editor : Santjojo Rahardjo
Tanggal Rilis: Senin, 12 Februari 2024
Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur
Tentang BKKBN
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.