KENDARI, BKKBN – Ada sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Penyuluh KB unsur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di jajaran Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat kabar gembira karena akan dikembalikan bertugas di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
Mereka adalah para ASN Penyuluh KB yang saat mengikuti test masuk ASN memilih Sulawesi Selatan sebagai pilihan pertamanya. Namun karena ada kebijakan pimpinan, mereka terlebih dahulu ditempatkan untuk bertugas di Provinsi Sulawesi Tenggara selama sekitar lima bulan.
Namun di awal September ini ada kebijakan baru dari pimpinan BKKBN untuk mengembalikan tugas para Penyuluh PPPK tersebut ke wilayah asal sesuai pilihan pertamanya saat test masuk PPPK tahun 2023 lalu.
Total seluruh Penyuluh PPPK se Indonesia yang mengalami nasib sama ada sebanyak 926 orang. Sulawesi Tenggara kebagian delapan orang yang merupakan kiriman dari Provinsi Sulawesi Selatan.
Selama hampir lima bulan, oleh Kepala Perwakilan BKKBN Sultra para PPPK tersebut disebar untuk bertugas di beberapa kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara.
Dalam acara pelepasan delapan Penyuluh KB unsur PPPK tersebut yang dilaksanakan Selasa (13/2/2024), di aula Latbang BKKBM Sultra di Kendari, dihadiri Sekretaris Badan, Muslimin. Ia didampingi beberapa Ketua Tim Kerja.
Dalam sambutannya, Muslimin menyampaikan banyak terimakasih kepada ke-8 ASN tersebut atas kebersamaannya selama ini bersama jajaran Perwakilan BKKBN Sultra.
“Kami mengucapkan banyak terimakasih kepada Bapak/Ibu semua karena, walaupun singkat hanya empat bulan lebih, namun telah turut menyumbangkan tenaga dan fikirannya untuk pencapaian tugas Bangga Kencana di Sultra.”
“Harapan kami, hal-hal yang baik yang Bapak/ibu dapatkan dari Sultra dapat dilanjutkan dan di bawa ke Sulawesi Selatan. Adapun yang buruk-buruknya buang saja dan tinggalkan saja di Sultra,” demikian pesan Muslimin mewakili Kepala Perwakilan, Asmar, yang tengah cuti dan berada di Makassar.
Saat usai pelepasan, seluruh karyawan Perwakilan BKKBN Sultra menyalami ke-8 Penyuluh KB tersebut. Wajah ke-8 ASN yang dilepaskan nampak begitu bahagia dan sumringah karena apa yang menjadi harapan dan keinginan mereka akan segera menjadi kenyataan.
Hari itu, Kantor Perwakilan BKKBN Sultra juga diramaikan oleh kehadiran beberapa Penyuluh KB unsur PPPK dengan wajah yang sangat gembira. Mereka adalah para PPPK yang sempat “salah alamat” karena harus bertugas sekitar lima bulan di beberapa provinsi di luar Sultra, seperti Gorontalo, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Utara.
Saat mengikuti test PPPK tahun 2023 silam mereka memilih Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai pilihan pertama. Namun begitu muncul SK penempatan, mereka ditempatkan bertugas di luar Sultra.
Sesuai nota dinas Sekretaris Utama BKKBN, Tavip Agus Rayanto, nomor 508/KP.04.06/B2/2024, jumlah PPPK yang dikembalikan ke provinsi asal mereka (Sultra) sebanyak enam orang. Masing-masing adalah Infitrisya Zahra, Juliana, Rizky Wulandari, Salmawati Syam, Novita Ayu Wulansari, dan Suriatna Sulaiman.
Keenam Penyuluh KB tersebut memiliki jabatan yang sama yakni Penyuluh KB Terampil. Kemarin siang (12/02/2024) mereka telah diterima bertugas secara resmi di Sulawesi Tenggara oleh Sekretaris Perwakilan BKKBN Sultra, Muslimin, yang didampingi Darisman Paeha sekalu Ketua Tim Kerja Lini Lapangan.
Saat apel pagi, Muslimin menyampaikan bahwa “kepergian delapan Penyuluh KB unsur PPPK ke Makassar beberapa hari lalu tidaklah terlalu dirasakan oleh Sultra karena sudah diganti enam orang yang datang dari tiga provinsi lain. Jadi, insya Allah hal ini tidak terlalu mempengaruhi kinerja BKKBN Sultra di lapangan.” Demikian Muslimin yang hari itu bertindak selaku Pelaksana Harian Pimpinan mewakili Kepala Perwakilan BKKBN Sultra.*
Penulis: Mustakim
Editor : Santjojo Rahardjo
Tanggal Rilis: Selasa, 13 Februari 2024
Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur
Tentang BKKBN
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.