BKKBN Sultra Maksimalkan Penggunaan Kartu Kembang Anak di Kelompok BKB

KOLAKA, BKKBN – BKKBN Sulawesi Tenggara akan kembali memasimalkan penggunaan Kartu Kembang Anak (KKA) di kelompok kegiatan Bina Kekuarga Balita (BKB) di 2024.

“Akan kita maksimalkan,” ujar Ketua Tim Ketahanan Keluarga dan Pencegahan Stunting, BKKBN Sultra, Agus Salim, SE, MM, pada kegiatan Orientasi Penggunaan KKA di kelompok BKB Tingkat Kabupaten Kolaka, Rabu (7/2/2024).

Sejak ditetapkan BKKBN sebagai koordinator percepatan penurunan stunting dengan terbitnya Perpres No. 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, BKB dan juga Bina Keluarga Ramaja (BKR) menjadi wadah bagi ibu pemilik balita, khususnya juga remaja, untuk ikut aktif mendorong pencapaian target stunting 14 persen di 2024. Sehingga Indonesia emas tahun 2045 bisa dicapai.

Hal ini sesuai juga dengan program BKKBN terkait Pembangunan Keluarga, Kependudukan, Keluarga Berencana (Bangga Kencana). Salah satu tugas yang diemban lembaga pemerintah ini adalah memaksimalkan kegiatan BKB.

Untuk itu, menurut Agus, pertemuan ini menjadi wadah bagi kader dan orangtua untuk belajar bagaimana melakukan pemantauan pertumbuhan dan perkembangan anak melalui kelompok BKB.

Peran Penyuluh KB dan kader BKB, dinilai Agus, menjadi sangat utama untuk keberhasilan pelaksanaan kegiatan kelompok BKB. Keberhasilan itu bisa digapai karena kader BKB khususnya harus hadir di lokasi bersama keluarga sasaran.

Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) KB Kabupaten Kolaka, yang diwakili Sekretaris Dinas, Maman Darmanto, SH, MH, membuka kegiatan ini, dengan berharap kegiatan ini bisa menambah capaian pelaporan BKB serta program Bangga Kencana secara umum tahun 2024.


Penulis : Mujahidin
Editor : Santjojo Rahardjo

Tanggal Rilis: Kamis, 08 Februari 2024

Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur

Tentang BKKBN

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.