Dalam rangka mewujudkan Indonesia Emas 2045, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN mempunyai peran penting dan strategis. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan konsolidasi implementasi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK) 2025-2029.
PJPK berisi langkah-langkah strategis untuk mewujudkan pembangunan berwawasan kependudukan, khususnya dalam mencapai target Indonesia Emas 2045. PJPK bisa jadi pedoman bagi pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun strategi pembangunan berbasis kependudukan yang berkelanjutan.
Tak bisa berjalan sendiri, dalam mewujudkan PJPK 2025-2029 yang baik dan terpadu, Kemendukbangga/BKKBN menggandeng berbagai pihak. Ada 15 kementerian atau lembaga terkait yang turut serta dalam konsolidasi implementasi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan 2025-2029.
Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN yang diwakili Sekretaris Kementerian, Prof. Budi Setiyono, S.Sos, M.Pol.Admin, Ph.D, dalam pertemuan konsolidasi tersebut, Senin (23/6%2025), di Jakarta, menegaskan, kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan berbagai rencana dan kebijakan agar lebih terpadu. Dengan begitu, Indonesia Emas dapat tercapai di tahun 2045.

• Pentingnya Memanen Bonus Demografi
Indonesia diproyeksikan akan mengalami puncak bonus demografi pada 2020-2045, dengan 70% penduduk diperkirakan berada pada usia produktif. Hal ini selaras dengan apa yang disampaikan Prof. Budi, “Untuk mencapai Indonesia Emas pada 2045, kita harus bisa memanfaatkan adanya peluang bonus demografi.”
Bonus demografi adalah suatu kondisi di mana jumlah penduduk usia produktif (15-64 tahun) lebih besar dibandingkan dengan penduduk usia non produktif (anak-anak dan lanjut usia). Ini adalah periode waktu yang menawarkan potensi pertumbuhan ekonomi yang signifikan.
Saat ini, rasio ketergantungan negara Indonesia berada di angka 46,46%. Ini bisa diartikan bahwa ada sekitar dua orang yang berada di usia produktif mendukung satu orang yang berada di kelompok usia tidak produktif. Jika angka itu nyata terjadi di lapangan, maka percepatan kesejahteraan dapat terwujud di masyarakat. Namun, yang terjadi justru sebaliknya.
“Oleh karena itu, kami di Kemendukbangga/BKKBN memikirkan secara serius bagaimana cara kita melakukan kapitalisasi bonus demografi secara terstruktur. Salah satunya dengan peta jalan pembangunan kependudukan,” terang Prof. Budi.

• Indikator Peta Jalan Pembangunan Kependudukan
Dalam Peta Jalan Pembangunan Kependudukan, terdapat lima sasaran utama dengan 30 indikator. Mencakup pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, pengarahan persebaran dan mobilitas penduduk, serta integrasi data kependudukan.
Adapun arah kebijakan Peta Jalan Kependudukan ini dirinci lagi melalui aksi peta jalan. Hal ini selaras dengan yang disampaikan Deputi Bidang Pengendalian Penduduk Kemendukbangga/BKKBN, Dr. Bonivasius Prasetya Ichtiarto, S.Si, M. Eng. “Setiap tahunnya menjadi rencana aksi, kita harus mengawal per tahunnya.”
Ia juga menyebutkan, rencana aksi peta jalan pembangunan kependudukan akan memastikan bahwa program pembangunan kependudukan akan dijalankan secara optimal di daerah dengan melibatkan dinas-dinas terkait.

• Konsolidasi dengan 15 Kementerian dan Lembaga
Agar langkah strategis Kemendukbangga/BKKBN lewat Peta Jalan Pembangunan Kependudukan ini bisa berjalan dengan baik dan terpadu, ada 15 kementerian dan lembaga yang tergabung dalam penyusunan peta jalan pembangunan kependudukan ini.
Mulai dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Ada pula Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Agama, Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan.
Selain itu, kegiatan konsolidasi implementasi PJPK ini juga diikuti oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Badan Nasional Sertifikasi Profesi, serta Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat.
Setiap kementerian dan lembaga tersebut memaparkan rencana aksi dan target tahunan, mulai dari tahun 2025 hingga 2029, demi terwujudnya Peta Jalan Pembangunan Kependudukan dan tercapainya Indonesia Emas 2045.
