Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN), Dr. Wihaji, S.Ag, M.Pd, menyampaikan bahwa ia akan menjalankan dengan sungguh-sungguh amanah Presiden Prabowo selaku pembantu presiden untuk menentukan masa depan Indonesia melalui program dan isu tentang kependudukan dan pembangunan keluarga.
Tekad Menteri Wihaji di antaranya dilandasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 180 Tahun 2024 tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Juga Perpres Nomor 181 Tahun 2024 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Tekad itu disampaikan Menteri Wihaji saat membuka kegiatan Regional Internalisasi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK) Tahun 2025-2029 dan Rencana Aksi dalam Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Regional II melalui daring pada Rabu (11/06/2025) di Kantor Kemendukbangga/BKKBN, Jakarta Timur.
Menteri Wihaji juga menyampaikan isu tentang Keluarga Berencana (KB) dan kontrasepsi dalam konteks bagaimana menangani jumlah penduduk dan pembangunan keluarga. Isu ini dinilai sederhana tapi sangat berpengaruh untuk masa depan Indonesia.
“Selama masih ada keluarga, maka Indonesia akan tetap ada. Bayangkan apabila tidak ada keluarga. Maka, kita bisa belajar dari negara-negara maju. Contohnya Jepang yang pertumbuhan penduduknya sudah minus. Ini merupakan tantangan Indonesia ke depan dalam konteks pembangunan keluarga dalam mewujudkan Indonesia Maju,” ujar Menteri Wihaji.
Menteri Wihaji meyakini, bahwa kalau kependudukan diatur dengan baik, secara substansi maupun teknis, maka untuk mengatur Indonesia ke depan menjadi negara maju adalah sebuah kebutuhan. “Seandainya jumlah penduduk kita 1.000, maka kita harus menyiapkan berapa rumahnya, berapa kamar tidurnya, bagaimana ruang tamunya, di mana tempat tinggalnya, di mana tempat sampahnya, rumah sakitnya, dan lain lain,” ujar menteri mencontohkan.
“Hal ini sama dengan membangun Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK), dan harus dirumuskan dengan baik,” tambah Menteri Wihaji.
Menteri Wihaji berharap kegiatan internalisasi PJPK ini menjadi salah satu pintu untuk siap-siap menjadikan Indonesia negara maju. Peta jalan ini dirancang untuk lima tahun ke depan yang nantinya akan menentukan masa depan Indonesia, khususnya di masing-masing kabupaten/kota di lima provinsi, yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Daerah Khusus Jakarta.
Pada kesempatan yang sama hadir juga Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), KGPAA Paku Alam X, mewakili Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum strategis untuk menyatukan arah kebijakan pembangunan pusat dan daerah melalui internalisasi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan tahun 2025-2029.
Menurut Wagub DIY, yang menjadi tantangan adalah urbanisasi, ketimpangan wilayah, dan transformasi digital. Pemecahannya memerlukan kebijakan yang adaptif dan berpihak pada kualitas manusia. Oleh karena itu, Peta Jalan Pembangunan Kependudukan harus menjadi dokumen yang responsif terhadap perubahan dan mampu menjawab kebutuhan lintas generasi dengan pendekatan inklusif dalam mengelola kependudukan.
Hakekatnya adalah membangun peradaban. ‘Setiap kebijakan yang berpihak pada manusia, menjamin kualitas dan martabat, adalah investasi terbaik menuju Indonesia yang berdaya dan berkedaulatan,” ujarnya.

• GDPK
Dalam rangka menyongsong bonus demografi, menghadapi ageing population dan menyelesaikan isu-isu kependudukan lainnya serta dalam upaya mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045, diperlukan kebijakan kependudukan yang komprehensif. GDPK disusun sebagai landasan penanganan persoalan kependudukan yang terencana, sistemastis dan berkesinambungan.
Sebagai sebuah dokumen rancang induk, GDPK masih memerlukan instrumen untuk penjabaran lebih rinci. Oleh karena itu, disusunlah PJPK 2025 – 2029 untuk membantu mengimplementasikan GDPK ke dalam perencanaan pembangunan di daerah. PJPK disusun setiap lima tahun sekali sebagai living document dengan rencana aksi yang merupakan bagian tidak terpisah.
Kick Off Meeting Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Tahun 2025 – 2029 dan Rencana Aksi telah dilaksanakan pada Maret 2025 bersamaan dengan diselesaikannya Panduan PJPK dan tata laksana lainnya. Workshop tingkat nasional dan provinsi secara maraton telah diselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman pengelola program tingkat provinsi dan kabupaten/kota dalam menyusun PJPK 2025 – 2029 dan Rencana Aksi.
PJPK 2025 – 2029 dan Rencana Aksi perlu diinternalisasikan ke dalam dokumen perencanaan daerah agar arah pembangunan kependudukan di daerah selaras dengan kebijakan nasional.
Hal ini penting untuk menjaga keselarasan tujuan, indikator, dan capaian antara pemerintah pusat dan daerah. Proses internalisasi tersebut bertepatan dengan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 oleh Presiden, di mana sesuai Permendagri 86 Tahun 2017, dokumen RPJMD akan disahkan paling lambat enam bulan setelah kepala daerah dilantik.
Momentum ini sangat krusial dan perlu dimanfaatkan dengan menginternalisasikan PJPK Tahun 2025 – 2029 dan Rencana Aksi ke dalam dokumen RPJMD, Renstra serta dokumen perencanaan daerah lainnya.
