Dalam menyongsong bonus demografi, menghadapi ageing population dan isu-isu kependudukan lainnya serta upaya mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045, diperlukan kebijakan kependudukan yang komprehensif.
Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) adalah satu di antaranya. Disusun sebagai landasan penanganan persoalan kependudukan yang terencana, sistematis dan bersinambungan. Sekaligus untuk mendorong pemerintah daerah lebih berkomitmen dalam pembangunan kependudukan.
Isu-isu tersebut mengemuka dan dibahas pada
kegiatan Regional I (Sumatera) Internalisasi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Tahun 2025-2029 dan Rencana Aksi dalam Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah, berlangsung di Kings Hotel, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (10/06/2025).
GDPK merupakan sebuah dokumen rancang induk sehingga masih diperlukan instrumen untuk penjabaran lebih rinci. Oleh karena itu, disusunlah Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK) Tahun 2025 – 2029 untuk membantu mengimplementasikan GDPK ke dalam perencanaan pembangunan di daerah. PJPK disusun setiap lima tahun sekali sebagai living document dengan rencana aksi yang merupakan bagian tidak terpisah.
Kick Off Meeting Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Tahun 2025 – 2029 dan Rencana Aksi telah dilaksanakan pada Maret 2025 bersamaan dengan diselesaikannya Panduan Peta Jalan Pembangunan Kependudukan dan tata laksana lainnya.
Workshop tingkat nasional dan provinsi secara maraton telah diselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman pengelola program tingkat provinsi dan kabupaten/kota dalam menyusun Peta Jalan Pembangunan Kependudukan 2025 – 2029 dan Rencana Aksi.
Kepala BKKBN Kepri, Rohina berkata bahwa pertemuan ini sangat krusial sebagai langkah awal dalam menginternalisasikan Peta Jalan Pembangunan Kependudukan dan Rencana Aksi 2025 – 2029 ke dalam dokumen perencanaan daera. Di antaranya Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) maupun Rencana Strategis Perangkat Daerah serta dokumen perencanaan daerah lainnya.
“Hal ini penting untuk menjaga keselarasan tujuan, indikator, dan capaian antara pemerintah pusat dan daerah,” ujar Rohina.
Lebih jauh Rohina berujar, bahwa pertemuan ini bertujuan meningkatkan komitmen pemerintah daerah sekaligus pemahaman pengelola program daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota dalam menginternalisasikan Peta Jalan Pembangunan Kependudukan 2025 – 2029 dan Rencana Aksi ke dalam dokumen perencanaan daerah.

• Digelar di Beberapa Lokasi
Kegiatan ini diawali dengan pertemuan Regional I (Sumatera) di Batam, kemudian diikuti dengan wilayah Regional II-VII di beberapa tempat yang telah ditunjuk oleh panitia penyelenggara.
Dalam acara tersebut, paparan tentang PJPK dan Rencana Aksi tahun 2025-2029 dibawakan oleh Deputi Pengendalian Penduduk Kemendukbangga/BKKBN, Dr. Bonivasius Prasetya Ichtiarto, S.Si, M.Eng.
Sedangkan pengendalian dan pengawasan disampaikan Inspektur Utama Kemendukbangga/BKKBN, Dr. Ucok Abdulrauf Damenta, Mag. Rer. Publ. Adapun dukungan teknis internalisasi ke dalam RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah oleh Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah IV Kemendagri, Dr. Paudah, M.Si.
Pertemuan ini diprakarsai oleh Kemendukbangga/BKKBN melalui Inspektorat Utama dan Kedeputian Pengendalian Penduduk, serta bekerja sama dengan Ditjen Bangda Kemendagri.
