Surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah tersebar ke seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia. Surat tertanggal 29 Juli 2024 itu berperihal tentang dukungan pelaksanaan Pemutakhiran Pendataan Keluarga 2024 (PK-24) yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Dirjen Bangda), Restuardy Daud, M.Sc.
Tembusan surat tersebut ditujukan kepada empat menteri, Kepala BKKBN RI, para Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi dan Dinas yang membidangi urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga berencana (PPKB) di seluruh Indonesia.
Ada delapan item yang tertuang dalam surat bernomor 4000.9.6/5500/Bangda tersebut. Beberapa intinya adalah menegaskan bahwa pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota wajib melaksanakan pemutakhiran pendataan keluarga setiap tahun untuk mendapatkan data keluarga yang akurat, valid, relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Caranya, dengan melengkapi, memperbaiki, memperbaharui, mencatat mutasi, mencatat migrasi dan mendata keluarga baru yang belum ada pada data hasil pendataan keluaga tahun sebelumnya (item 1).
Surat tersebut juga menyebutkan bahwa kegiatan Pemutakhiran PK-24 juga merupakan wujud dukungan terhadap Percepatan Penurunan Stunting (PPS), Implementasi Kampung KB dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (item 2).
Waktu pelaksanaan PK-24 secara serentak se-Indonesia juga tertuang dalam item ke-3, yakni mulai hari ini (1 Agustus 2024) sampai dengan tanggal 31 Agustus 2024.
Tujuan dilaksanakannnya Pemutakhiran PK-24 dapat dilihat dari manfaat hasil Pemutakhiran PK-24 tersebut untuk apa? Hal itu terjawab dalam item ke-7 Surat Kemendagri tersebut yakni akan dijadikan sebagai basis data dalam menentukan kebijakan maupun program percepatan penurunan stunting, pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana, dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem serta program pembangunan lainnya.
Mengingat tujuan Pemutakhiran PK-24 sangatlah penting tentu seluruh komponen yang terlibat dalam kegiatan Pemutakhiran PK-24 diharapkan dapat bekerja maksimal agar diperoleh data yang valid dan sesuai realitas di lapangan.
Tentang kegiatan Pemutakhiran PK-24 di Provinsi Sulawesi Tenggara, Ketua Tim Kerja Data dan Informasi (Datin) Perwakilan BKKBN Provinsi Sultra, Alief Imran Saputra, memberikan komentar bahwa Sulawesi Tenggara Insya Allah sudah siap untuk menyukseskan kegiatan tersebut.
Surat Kemendagri juga sudah ditindaklanjuti serta sudah dikirim ke pemerintah provinsi, dalam hal ini Pj, Gubernur, serta seluruh bupati/walikota se-Sulawesi Tenggara. Bahkan beberapa hari lalu, sebelum memasuki bulan Agustus sebagai bulan ekskusi dilaksanakannnya Pemutakhiran PK-24, sebagian kader sudah melakukan latihan-latihan khusus tentang operasionalisasi Pemutakhiran PK-24 ini di beberapa kabupaten/kota.