Penurunan Angka Stunting di NTB Tertinggi di Indonesia, Capai 8.1 Persen

MATARAM, BKKBN — Nusa Tenggara Barat (NTB)  menjadi provinsi dengan penurunan angka stunting  tertinggi dari 38 provinsi di Indonesia.

Berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) tahun 2023 yang baru saja dirilis, NTB mengalami penurunan angka stunting hingga 8.1% dari tahun 2022.

Data Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2021, angka stunting NTB mencapai 31,4% dan pada 2022 naik menjadi 32,7%. Sementara  tahun 2023 berdasarkan hasil SKI, stunting NTB berada pada angka 24,6%.

Sejalan dengan data SSGI dan SKI, dari data Pendataan Keluarga 2021 (PK21), jumlah keluarga risiko stunting mengalami penurunan. Dari tahun 2021 hingga 2023, persentase jumlahnya berada  pada angka 59% (2021), 36% (2022) dan 30% (2023).

• Semangat Gotong Royong

Plt. Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi NTB, Dr. Drs. Lalu Makripuddin, M.Si, di ruang kerjanya menyampaikan, tingginya prevalensi angka stunting di NTB tahun 2021 menyebabkan NTB berada di urutan ke-4 setelah Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Barat dan Papua serta masuk dalam 12 provinsi prioritas nasional dalam penanganan stunting.

Berdasarkan hasil SKI tahun 2023, Makripuddin merasa bangga dengan penurunan angka stunting di NTB. Hal ini tentunya berkat kerja keras dan semangat gotong royong Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, mitra kerja dan stakeholders terkait.

“Kami sangat mengapresiasi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, mitra kerja, stakeholders serta masyarakat yang bahu-membahu secara gotong royong menekan angka stunting di NTB hingga turun tajam yakni 8.1 persen,” lanjutnya.

Strategi dan kebijakan dalam percepatan penurunan stunting di NTB, tambahnya, yaitu menjalankan amanat Perpres 72/2021 dan Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia (RAN-PASTI) melalui intervensi spesifik untuk mengatasi penyebab langsung terjadinya stunting. Juga intervensi sensitif untuk mengatasi penyebab tidak langsung terjadinya stunting.

“Lebih penting lagi membangun sinergi dan sistem pendataan stunting untuk monitoring mengevaluasi capaian target,” jelasnya.

Berbagai inovasi dilakukan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam percepatan penurunan stunting. Salah satunya dengan mengoptimalisasi orangtua asuh.

Makripuddin menambahkan, gerakan Bhakti Stunting dilaksanakan sebagai bentuk gotong royong/kemitraan di mana seluruh OPD provinsi dan kabupaten/kota, bahkan hingga sekolah-sekolah, turun ke desa memberikan edukasi dan bantuan telur kepada masyarakat.

Selain itu, BKKBN sendiri melalui program Dashat (Dapur Sehat Atasi Stunting) juga rutin memberikan edukasi untuk mengonsumsi makanan yang mengandung protein hewani di Kampung Keluarga Berkualitas (KB) yang ada di NTB.

Seperti diketahui, stunting  diakibatkan kekurangan gizi kronis yang berulang, terutama pada protein hewani.

Pj. Gubernur NTB dengan Gaspol (Gerakan Atasi Stunting Penguatan Organisasi Layani Langsung) melalui gerakan Jumat Salam (Jumpa Masyarakat Selesaikan Aneka Persoalan Masyarakat) terus melakukan edukasi kepada masyarakat dan pemberian bantuan untuk percepatan penurunan angka stunting.

Ke depan, Makripuddin berharap  penggunan aplikasi elsimil (elektronik siap nikah dan hamil) dapat digunakan secara masif. Gaspol dan Bhakti Stunting terus-menerus digalakkan sehingga angka stunting di NTB semakin menurun mendekati target nasional atau sama dengan target nasional.*


Penulis: Yudi Afriawan
Editor  : Santjojo Rahardjo

Tanggal Rilis: Rabu, 20 Maret 2024

Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur

Tentang BKKBN

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009  tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.