Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN, Dr. Wihaji, S.Ag, M.Pd.M, merilis hasil Pemutakhiran Pendataan Keluarga 2025 (PK-25) dalam acara Diseminasi Nasional Pemutakhiran PK-25 yang berlangsung di Jakarta, Rabu (26/11).
Dalam arahannya, Menteri Wihaji menegaskan bahwa PK-25 merupakan fondasi utama dalam pengendalian penduduk dan pembangunan keluarga berbasis data presisi. Ia menekankan bahwa kebijakan hanya dapat berdampak apabila ditopang oleh informasi yang akurat mengenai kondisi keluarga Indonesia.
Diseminasi ini menjadi momentum konsolidasi data keluarga yang dihimpun sepanjang 2025 oleh lebih dari 80 ribu kader pendata di seluruh Indonesia. Menteri Wihaji menegaskan bahwa pemutakhiran data bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan langkah strategis negara untuk memastikan setiap keluarga teridentifikasi, terpantau, dan terjangkau intervensi pembangunan.
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Wakil Kepala BKKBN, Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka, S.Sos, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG), Wakil Kepala
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), perwakilan Badan Intelijen Negara (BIN).
Hadir juga Gubernur Jambi, Plh. Gubernur Jawa Tengah, para bupati dan wali kota, pimpinan kementerian/lembaga mitra, kepala perwakilan BKKBN provinsi, serta lebih dari 800 peserta luring dan ribuan peserta daring dari berbagai daerah.

• Temuan kunci PK-25
Dalam paparannya, Menteri Wihaji menjelaskan bahwa Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN memegang mandat ganda, yaitu mengendalikan penduduk dan membangun keluarga melalui pendekatan berbasis siklus kehidupan.
Karena itu, data keluarga menjadi instrumen utama untuk memetakan dinamika populasi, mengidentifikasi risiko, dan memastikan intervensi tepat sasaran sesuai tahapan kehidupan masyarakat.
Hasil PK-25 mencatat kenaikan jumlah keluarga dari 72 juta menjadi 74 juta keluarga pada 2025. Peningkatan signifikan juga terjadi pada jumlah baduta, balita, serta remaja usia 10–24 tahun yang kini menjadi kelompok populasi besar dan harus dipastikan mendapatkan layanan kesehatan, pendidikan, dan pengasuhan yang memadai.
PK-25 juga mencatat bertambahnya jumlah lansia, menandakan percepatan transisi menuju ageing population yang membutuhkan strategi perlindungan sosial jangka panjang.

• Tantangan Pengasuhan & Fenomena Fatherless
Menteri Wihaji mengingatkan bahwa perubahan struktur penduduk harus direspons dengan kebijakan yang adaptif. Ia menyoroti risiko meningkatnya masalah kesehatan mental pada remaja yang diperburuk oleh tingginya penggunaan gawai dan berkurangnya kualitas komunikasi di dalam keluarga.
Menurutnya, pola asuh, interaksi, dan literasi digital harus diperkuat agar remaja tumbuh dalam lingkungan yang mendukung kesehatan mental dan karakter mereka.
PK-25 juga menampilkan temuan penting terkait tingginya angka fatherless, yaitu kondisi anak yang kehilangan peran ayah secara fisik maupun emosional. Banyak ayah harus bekerja jauh dari rumah, yang menyebabkan minimnya komunikasi dan pengasuhan, terutama di wilayah pedesaan. Kondisi ini ditekankan Menteri Wihaji sebagai isu strategis yang harus ditangani melalui penguatan ketahanan keluarga.
Sebagai bagian dari diseminasi, Kemendukbangga/BKKBN meluncurkan publikasi nasional “Generasi Tanpa Ayah: Potret Fatherless di Indonesia Hasil Pemutakhiran PK-25”. Buku ini diserahkan secara simbolis oleh Menteri Wihaji kepada Gubernur Jambi, Plh. Gubernur Jawa Tengah, Kepala BIG, Kepala BPS, dan Wakil Kepala BSSN.
Publikasi tersebut menjadi rujukan baru dalam mendorong peran ayah yang lebih kuat dan lebih hadir dalam pembangunan keluarga.

• Pemanfaatan & Integrasi Data Nasional
Untuk memastikan pemanfaatan data yang optimal, hasil PK-25 diolah dengan asistensi BPS guna mengukur capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Komponen (IKK) Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) sesuai Renstra Kemendukbangga/BKKBN 2025–2029.
Pemadanan data dilakukan dengan Data Induk Kependudukan Dukcapil dan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk menjamin validitas dan keterbaruan.
Selanjutnya, data keluarga yang telah dimutakhirkan dimanfaatkan secara luas oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, akademisi, media, dan sektor swasta sebagai dasar perencanaan, pensasaran intervensi, dan evaluasi pembangunan berbasis keluarga.
Seluruh hasil PK-25 dapat diakses melalui Sistem Informasi Keluarga (SIGA) sebagai bagian dari implementasi Satu Data Indonesia.
Untuk memperkuat tata kelola data keluarga, Kemendukbangga/BKKBN menandatangani sejumlah Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama dengan Kemendagri, Badan Informasi Geospasial, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Perpustakaan Nasional.
Kerja sama tersebut menjadi fondasi integrasi data, keamanan informasi, dan kolaborasi lintas sektor dalam pemanfaatan data keluarga.

• Apresiasi untuk Daerah dan Pelaksana PK-25
Dalam kesempatan ini, Menteri Wihaji dan Wakil Menteri Kependudukan memberikan penghargaan kepada pemerintah provinsi, kabupaten/kota, lembaga mitra, serta para pelaksana lapangan yang dinilai berhasil menjaga kualitas pemutakhiran data.
Apresiasi ini menjadi bentuk pengakuan atas dedikasi daerah dan petugas lapangan dalam memastikan tersedianya data keluarga yang akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menteri Wihaji menutup acara dengan menegaskan bahwa PK-25 adalah investasi jangka panjang untuk masa depan Indonesia. “Data ini harus hidup, harus digunakan, dan harus berdampak. Di sinilah arah pembangunan keluarga Indonesia ditentukan,” ujarnya.



