Kemendukbangga/BKKBN Berhasil Pertahankan Opini WTP Selama 7 Tahun Berturut-turut

Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama tujuh tahun berturut-turut.

“Sejak tahun 2017 sampai 2023 kita mendapatkan opini keuangan dari BPK Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan semoga tahun 2024 kita dapat mempertahankan kembali opini WTP,” ungkap Sekretaris Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/ Sekretaris Utama BKKBN yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, Aris Firmanto, SE, MSR.

Berdasarkan pencapaian tersebut, Kemendukbangga/BKKBN menyelenggarakan kegiatan Rekonsiliasi Laporan Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Semester I Tahun 2025 selama empat hari pada 7–10 Juli 2025 di Auditorium Kemendukbangga/BKKBN, Jakarta. Kegiatan ini dalam upaya menjamin kesesuaian data transaksi keuangan dan BMN antara unit akuntansi tingkat satuan kerja dengan unit akuntansi tingkat kementerian.

Dihadiri oleh 200 peserta yang terdiri dari Satuan Kerja Pusat dan Perwakilan BKKBN Provinsi, kegiatan rekonsiliasi ini menjadi momen penting Kemendukbangga/BKKBN untuk memastikan kesesuaian laporan keuangan dan Barang Milik Negara.

Dalam paparannya, Aries Yanuar, menjelaskan bahwa rekonsiliasi dilakukan untuk mencapai tiga hasil utama, yaitu perbaikan data keuangan, terkait mitigasi risiko kesalahan berulang; peningkatan validitas dan keakuratan data keuangan dan BMN; dan ⁠peningkatan kualitas pengungkapan juga penyajian laporan keuangan dan BMN.

Aris juga menyampaikan bahwa kegiatan rekonsiliasi merupakan mandat langsung dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dimandatkan, setiap pengguna anggaran, dalam hal ini Menteri/Kepala BKKBN, berkewajiban menyusun dan menyajikan laporan keuangan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kegiatan rekonsiliasi ini diselenggarakan dalam rangka mencapai kesesuaian dengan data transaksi keuangan dan BMN, ujarnya

•⁠ ⁠Tantangan Pasca-Transformasi

Sebagai kementerian yang baru terbentuk dari transformasi badan, Kemendukbangga/BKKBN memiliki peluang besar untuk membangun sistem pengelolaan keuangan yang lebih kuat.

“Beberapa unit kerja mengalami penggabungan maupun pemisahan. Tahun 2025 ini adalah momen penting untuk memastikan akurasi data, kepatuhan terhadap regulasi, serta membangun sistem yang kolaboratif dan berkelanjutan,” jelas Aris.

Ia juga menekankan lima fokus kerja untuk tahun ini. Yakni, akurasi dan transparansi data, kepatuhan terhadap regulasi, kolaborasi dan sinergi lintas unit, efektivitas pelaksanaan, dan evaluasi dan pembinaan berkelanjutan.

Ia menyampaikan harapan agar kegiatan ini tidak hanya menjadi rutinitas administratif, melainkan sebagai bagian dari penguatan budaya kerja profesional di seluruh satuan kerja.

Rekonsiliasi Laporan Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Semester I Tahun 2025 ini merupakan salah satu upaya Kemendukbangga/BKKBN untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan. Hal ini sejalan dengan yang disampaikan pada paparan Muhammad Teguh Pramesti, perwakilan Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan RI.

Kementerian Keuangan ungkapnya, menghimbau semua kementerian/lembaga dalam rangka meningkatkan kualitas Laporan Keuangannya untuk dapat melakukan antara lain membuat jurnal penyesuaian awal tahun sesuai ketentuan, memanfaatkan fitur aplikasi: Monitoring, Daftar/Rincian, serta menindaklanjuti Transaksi Dalam Konfirmasi satker aktif/inaktif, melakukan telaah laporan keuangan berpedoman pada PMK 232/PMK.05/2022.

Berikutnya, mengidentifikasi transaksi resiprokal sesuai Juknis Nomor 19 Revisi ke-2, termasuk ketentuan terbaru untuk transaksi Belanja–PPN di Kemenkeu, mengoptimalkan penerapan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 17/PMK.09/2019, menindaklanjuti temuan BPK atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga 2024 sesuai rencana aksi, dan mengoptimalkan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dalam memastikan keandalan penyajian LKKL.