Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN kembali akan melakukan Pemutakhiran Pendataan Keluarga di tahun 2025 (PK-25). Pendataan ini merupakan perwujudan dukungan kementerian terhadap Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Pendataan Keluarga dilaksanakan berlandaskan amanah Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Regulasi ini mengamanahkan BKKBN (Kemendukbangga/BKKBN) untuk mengolah dan menyajikan data melalui pendataan keluarga yang berkualitas.
Agar pelaksanaan pendataan berjalan lancar, Rabu (07/05/2025), di kantor Kemendukbangga/BKKBN, Jakarta, digelar Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pemutakhiran PK-25. Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka, S.Sos selaku Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Wakil Kepala BKKBN, hadir memberikan arahan.

Wamen Isyana menegaskan kembali, bahwa Pemutakhiran PK-25 sangat penting menyusul telah terbitnya kebijakan baru tentang optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem. Selain itu, lanjut wamen Isyana, data PK sangat penting dalam mendukung penetapan kebijakan, fasilitasi, dan optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan. Saat ini, kemiskinan ekstrem menjadi salah satu isu yang sangat penting dan mendesak untuk ditangani.
“Seperti kita ketahui, visi dan misi Bapak Presiden Prabowo Subianto, dan saya tidak bosan-bosannya mengingatkan kembali, bahwa dari empat fokus utama, peningkatan kualitas sumber daya manusia akan sulit terwujud jika kemiskinan dan kemiskinan ekstrem masih terjadi,” tambah Isyana, seraya berujar bahwa hasil pendataan ini akan menjadi fondasi penting dalam pembaruan data tunggal sosial dan ekonomi nasional yang akan digunakan sebagai acuan dalam penetapan kebijakan pembangunan.
Pemutakhiran Pendataan Keluarga tahun 2025 akan dimulai pada 16 Juni 2025, dengan proses pengumpulan data berlangsung hingga Agustus. Data diharapkan dapat diterima paling cepat pada akhir September dan Oktober 2025. Pada Pendataan ini akan dilakukan oleh Kementerian terkait dengan dukungan lembaga lainnya. Termasuk koordinasi bersama Badan Pusat Statistik (BPS), untuk memastikan integrasi ke dalam data tunggal nasional.
