Perda Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat Dorong Terwujudnya Pembangunan Keluarga Berkualitas di Kepri

Sejalan dengan semangat pembangunan daerah, program pembangunan keluarga yang diinisiasi oleh Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN turut menjadi bagian penting dalam penguatan tatanan sosial.

Hal itu dikemukakan Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, saat menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kepulauan Riau dalam rangka penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, Senin (30/6/2025), di Ruang Rapat Sidang Utama DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Balairung Raja Khalid Hitam, Tanjungpinang.

Menurut Gubernur, program pembangunan keluarga bertujuan meningkatkan kualitas keluarga, menciptakan rasa aman, tenteram, dan memberikan harapan masa depan yang lebih baik, menuju keluarga yang sejahtera lahir dan batin.

Salah satu upaya pengukuran keberhasilan program pembangunan keluarga adalah Indeks Pembangunan Keluarga (iBangga). Kepala Perwakilan BKKBN Kepulauan Riau, Rohina, M.Si, mengatakan iBangga memotret kondisi keluarga melalui tiga dimensi, yaitu ketenteraman, kemandirian, dan kebahagiaan.

“Ditetapkannya Perda ini tentunya sangat mendukung meningkatnya Indeks iBangga Provinsi Kepulauan Riau khususnya melalui dimensi ketentraman,” jelas Rohina.

Rohina lebih lanjut menyampaikan berdasarkan hasil Indikator Kinerja Utama (IKU), iBangga di Kepulauan Riau berada di atas rata-rata, yakni 66.0%. Ditetapkannya Perda ini memberikan kontribusi dalam mendorong capaian pembangunan keluarga berkualitas.

Melalui penguatan regulasi ini, diharapkan tercipta peningkatan kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh, serta terwujudnya lingkungan yang mendukung tumbuhnya keluarga tangguh dan berdaya saing di Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam sidang itu, Gubernur Ansar Ahmad mengungkapkan bahwa pengesahan Perda ini menandai komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang lebih tertib, aman dan berkeadaban.

“Perda ini disusun sebagai pedoman pendukung bagi pemerintah daerah dalam pencegahan, penindakan serta penegakan aturan terhadap potensi gangguan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat” tambahnya.